PENTINGNYA KOPERASI SEKOLAH
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan.
Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. keanggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagaai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Adapun koperasi sekolah juga dapat dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dll. SedangkanKoperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Adapun koperasi sekolah juga dapat dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dll.\Dasar dasar koperasi sekolah:
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur Organisasi Sekolah
1.Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5.Badan Penasihat
Perangkat organisasi koperasi sekolah
1.Rapat anggota koperasi sekolah
2. Pengurus koperasi sekolah
3. Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat kopersi sekolah
1. Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas
2. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
3. Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
4 Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Adakalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus.
Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SH
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1.Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7 Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
Berikut ini merupakan manfaat dari adanya koperasi sekolah yang akan kami bagikan kepada Anda semua.
1. Gotong Royong dan Saling Membantu dalam Memenuhi Kebutuhan
Landasan dan fungsi utama koperasi adalah saling membantu dan gotong royong. Koperasi sekolah biasanya ditopang dengan berbagai barang kebutuhan alat tulis dan segala macam kebutuhan sekolah.Selain itu juga menyediakan pembelian seragam hingga makanan ringan. Pada akhirnya, para anggota dapat terpenuhi kebutuhan kesehariannya di sekolah, dan laba juga dihasilkan oleh pihak koperasi dari hasil penjualannya.
2. Pengenalan Terkait Dunia Bisnis
Dengan adanya koperasi sekolah, para siswa akan mulai mengenal secara riill tentang dunia bisnis. Di dalamnya akan terjadi berbagai aktivitas ekonomi, di antaranya ialah cara mengelola persediaan barang dagang, pengelolaan keuangan, pelayanan terhadap pelanggan, dan sebagainya.Keuntungan yang diperoleh dari
koperasi nantinya akan digunakan untuk kemakmuran para anggotanya.
3. Melatih Kedisiplinan dan Tanggung Jawab
Dalam koperasi, biasanya ada iuran wajib yang harus dibayarkan oleh para anggota, dari hal sederhana ini akan menumbuhkan sikap disiplin dalam diri para anggota.
Selain itu, dalam pelayanan dan penjagaan koperasi biasanya dibuat jadwal secara bergantian sehingga para anggota memiliki tanggung jawab yang merata dalam pengelolaannya.Jadwal yang telah disusun tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin oleh para anggota atau siswa.Dalam koperasi terdapat struktur kepengurusan yang mana para anggota juga turut andil dan berperan aktif dalam pengelolaannya.Misalnya, pada posisi sekretaris akan bertanggung jawab dalam pencatatan dan administrasi, sedangkan posisi bendahara memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, dan sebagainya.
4. Melatih Kemampuan dan Sikap untuk Saling Bekerja Sama
Dalam berorganisasi khususnya pada koperasi sekolah, para pengurus dan anggota diharapkan bisa saling bekerja sama untuk memajukan koperasi. Hal ini sangat bermanfaat dalam melatih kemampuan kerja sama tim bagi para siswa.
5. Belajar Mengelola Suatu Usaha
Bagi para siswa, mengelola koperasi memang bukan hal mudah. Namun, hal ini sebagai pembelajaran dalam pengelolaan sebuah usaha bagi siswa.Seperti kita ketahui dalam belajar berwirausaha tidaklah cukup hanya dengan belajar melalui teori, tapi juga dibutuhkan praktik secara langsung agar seseorang dapat memahami bagaimana suka duka dalam mengelola usaha.
6. Membiasakan Para Siswa Untuk Gemar Menabung
Menabung di koperasi bisa dibilang sebagai salah satu wujud tabungan yang bersifat investasi. Namun, anak usia sekolah tentu lebih senang jajan ketimbang menabung.Di sinilah fungsi dari adanya tabungan koperasi yang akan membentuk kebiasaan gemar menabung bagi para siswa.
7. Melatih Kemampuan dan Keterampilan Dalam Bekerja
Dunia kerja sekarang ini lebih melihat seseorang dari skill dan keterampilan bekerjanya dalam perekrutan karyawan. Jadi, untuk dapat sukses di dunia kerja yang dibutuhkan tidak hanya sekadar pintar saja.Koperasi sekolah dapat menjadi media bagi para siswa dalam melatih keterampilan ketika mereka nanti terjun ke dunia kerja.Banyak pembelajaran yang bisa didapatkan oleh para siswa, seperti pelayanan kepada pelanggan, pengelolaan barang dagang, pencatatan keuangan, dan sebagainya.
MENGANALISIS TEKS EKSPOSISI
Teks eksposisi ini merupakan jenis teks eksposisi jenis teks eksposisi berita karena analisis, karena memisahkan dan menerangkan suatu kejadian tertentu dan menjelaskan.
Ciri Kebahasaan:
1. Pronomina
Pronomina atau kata ganti adalah kata yang menggantikan frasa atau nomina. Pronomina dibagi 2,yaitu:
a. Pronomina persona {kata ganti orang} yaitu persona tunggal seperti : dia,kamu,aku,nya, ku,si dan persona jamak seperti :mereka,kita,kami,kalian,hadirin,para,warga.
Contoh : membuat para siswa tidak konsentrasi dalam belajar.
b. Pronomina non persona {kata ganti bukan orang} contohnya :seperti, ini,itu,sini,situ,sana dan pronomina penanya contohnya: sepertiapa,,mana,siapa. Contoh : dimana para siswa dan guru berbelanja ke sana.
2. Kata leksikal {verba,nomina,adjrctive,adverbia}
a. Verba {kata kerja}yaitu kata yang memberi tahu tentang suatu perbuatan,pekerjaan yang dilakukan.
Contoh : Kegiatan siswa dan guru yang berbelanja setiap harinya.
b. Nomina {kata benda}yaitu kata yang menunjukkan suatu benda.
Contoh : karena bisa membeli makanan dan berbelanja alat tulis yang lengkap.
c. Adjective {kata sifat} yaitu kata yang menyatakan sifat.
Contoh : Tidak sarapan pagi dan alat tulis yang tertinggal dirumah membuat para siswa tidak konsentrasi dalam belajar.
d. Adverbia {kata keterangan}yaitu kata yang menyatakan waktu,suasana,tempat. Contoh : Koperasi sekolah merupakan suatu lembaga yang ada di sekolah.
3. Konjungsi {kata hubung} yaitu kata yang menghubungkan suatu kalimat. Konjungsi waktu : sesudah, setelah, sebelum, lalu, kemudian, setelah itu.
Konjungsi gabungan : dan, serta, dengan.
Konjungsi pembatasan : kecuali, selain, asal.
Konjungsi tujuan : agar, supaya, untuk.
Konjungsi persyaratan : kalau, jika, jikalau, bila, asalkan, bilamana, apabila. Konjungsi perincian : yaitu, adalah, ialah, antara lain, yakni.
Konjungsi sebab akibat : karena, sehingga, sebab, akibat, akibatnya.
Konjungsi pertentangan : tetapi, akan tetapi, namun, melainkan, sedangkan
Konjungsi pilihan : atau.
Konjungsi penegasan/penguatan : bahkan, apalagi, hanya, lagi pula, itu pun. Konjungsi penjelasan : bahwa.
Konjungsi perbandingan : bagai, seperti, ibarat, serupa.
Konjungsi penyimpulan :oleh sebab itu, oleh karena itu, jadi, dengan demikian. Contoh : Koperasi sekolah merupakan suatu lembaga yang ada di sekolah,dimana para siswa dan guru berbelanja ke sana,baik membeli makanan,minuman dan perlengkapan sekolah. Lembaga ini didirikan hanya untuk memberikan kese