Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIM. ALHAMDULILLAAHIROBBIL ‘AALAMIINA. WASHSHOLAATU WASSALAAMU’ ALAA ASYROFIL ANBIYAA-I WAL MURSALINA, WA-‘ALAA AALIHI WASHOHBIHI AJMA’IINA.” AMMA BA’DU.
Pertama – tama marilah kita sampaikan rasa puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Semesta Alam yang senantiasa memberikan hidayah dan nikmat-Nya sehingga kita semua dapat berkumpul dalam ruangan ini dalam keadaan sehat walafiat. Tak lupa marilah kita haturkan shalawat serta salam kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW.
Hadirin yang saya hormati,
Pada kesempatan ini izinkanlah saya untuk menyampaikan pidato tentang MENABUNG DALAM SYARIAT ISLAM.
Menabung adalah suatu kegiatan yang biasa kita lakukan, tapi taukah saudara jika menabung itu haram hukumnya bagi agama islam. Yang membuat menabung itu haram adalah bunga yang ada pada bank tempat kita menabung jika kita menabung di bank, dan bunga itu disebut RIBA. Nabi Muhammad berkata beliau akan melaknat orang yang memberi dan menerima riba. Saudara harus tau bahwa dosa riba sama dengan dosa orang yang berina dengan ayah atau ibu nya sendiri. Jadi alangkah baik nya saudara menabungkan uang saudara dalam bentuk investasi seperti, rumah, emas, ataupun tanan. Masih banyak lagi cara menabung yang halal selain di bank. Coba saudara fikikirkan apakah menabung yang saudara lakukan itu akan sesuai dengan keinginan saudara nantinya? Belum tentu bukan!. Untuk apa disimpan-simpan sedangkan kita membutuhkan. Jika kebutuhan mendesak saudara boleh menabung tetapi tidak mengambil bunganya.
Sekian Pidato yang saya sampaikan kekurangan hanya milik manusia biasa dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT, dengan demikian saya hanyalah makhluk yang penuh dengan kekurangan mohon untuk dimaafkan adapula hal yang sangat penting adalah saling mengingatkan sebagai jalan silaturrahmi, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.