TEKS EKSPOSISI TENTANG “HINDARI CALEG PELAKU KORUPSI”

Hindari Caleg Pelaku Korupsi

1.Tesis

Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum, harusnya memiliki standar dalam merekrut calon anggota legislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon wakil rakyat itu mesti jelas dan bisa menjadi filter untuk mencegah calon wakil rakyat bermasalah masuk. Misalnya, caleg yang pernah tersangkut masalah korupsi atau pelanggaran HAM, tidak diterima sebagai bakal caleg. Hal ini penting guna memastikan calon anggota dewan itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi pribadi-pribadi yang punya integritas.

Tentu saja masing-masing partai politik mempunyai mekanisme tersendiri dalam hal fit and proper test. Kriterianya mungkin tidak sama bagi semua parpol. Namun paling tidak, ada prinsip umum yang mesti digunakan semua partai politik dalam menseleksi calegnya.

2.Argumentasi: 

Ini penting apalagi banyak bukti dari hasil survei bahwa parlemen, baik tingkat pusat maupun daerah, dianggap lembaga terkorup. Hal ini diungkapkan oleh Jojo Rohi, Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), terkait dengan kriteria dalam memilih calon wakil rakyat oleh setiap parpol yang akan merebut suara rakyat dalam setiap pemilu.

3.Penegasan Ulang:

Penetapan standar caleg sangat diperlukan karena partai mesti membuat kriteria yang tegas dan jelas terkait siapa saja orang yang layak diusung menjadi calon wakil rakyat partainya. Antikorupsi menjadi hal prinsip yang harus dicantumkan dalam kriteria menjaring caleg. Konsekuensinya, caleg yang punya rekam jejak pernah tersangkut kasus korupsi tidak boleh dimajukan sebagai caleg. Selain antikorupsi, yang jug penting dipertimbangkan adalah moralitas dari bakal caleg. Bila bakal caleg terbukti pernah punya selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapat dimajukan sebagai caleg.

Sementara itu, pelanggar HAM, adalah satu bagian dari agenda reformasi yang sampai saat ini belum tuntas. Caleg yang pernah menjadi pelanggar HAM dalam bentuk apa pun seharusnya tidak dicalonkan sebagai bakal caleg karena fungsi wakil rakyat salah satunya adalah melakukan advokasi terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM melalui legislasi. Ironis bila pelanggar HAM mengadvokasi pelanggaran HAM.

 

 

 

 

 

Unsur Kebahasaan Teks Eksposisi

            Unsur kebahasaan merupakan bagian-bagian yang membangun teks eksposisi. Unsur kebahasaan yang ada pada teks eksposisi adalah pronomina, konjungsi dan kata leksikal.

Pronomina 
Pronomina adalah kata ganti orang yang dapat digunakan terutama pada saat pernyataan pendapat pribadi diungkapkan. Pronomina dapat diklasifikasikan menjadi dua macam :

1. Pronomina Persona (kata ganti orang) yaitu persona tunggal. Contohnya : Ia, Dia, Anda, Kamu, Aku, Saudara, -nya, -mu, -ku, si-. Dan pesona jamak contohnya seperti : Kita, Kami, Kalian, Mereka, Hadirin, Para.

Contoh dalam teks : Tidak terdapat dalam teks

2. Pronomina Nonpersona (kata ganti bukan orang) yaitu pronomina penunjuk, contohnya adalah : Ini, Itu, Sini, Situ, Sana. Dan pronomina penanya contohnya : Apa, Mana, Siapa.

Contoh dalam teks : Hal ini penting guna memastikan calon anggota dewan itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi pribadi-pribadi yang punya integritas

Konjungsi
Konjungsi atau kata penghubung digunakan dalam teks eksposisi untuk memperkuat argumentasi. Berikut ini adalah jenis konjungsi yang dapat ditemukan pada teks eksposisi :

1. Konjungsi waktu : sesudah, setelah, lalu, sebelum, setelah itu, kemudian
2. Konjungsi gabungan : serta, dan, dengan
3. Konjungsi pembatasan : asal, kecuali, selain
4. Konjungsi tujuan : untuk, supaya, agar
5. Konjungsi persyaratan : jika, jikalau, apabila, bila, asalkan, bilamana, apabila
6. Konjungsi perincian : adalah, yaitu, ialah, antara lain, yakni
7. Konjungsi sebab-akibat : sehingga, karena, sebab, akibat, akibatnya
8. Konjungsi pertentangan : akan tetapi, tetapi, namun, melainkan, sedangkan
9. Konjungsi pilihan : atau
10. Konjungsi penegasan/penguatan : apalagi, bahkan, hanya, lagi pula, itu pun
11. Konjungsi penjelasan : bahwa
12. Konjungsi perbandingan : bagai, seperti, serupa, ibarat
13. Konjungsi penyimpulan : oleh sebab itu, oleh karena itu, jadi, dengan demikian.

Contoh:

-konjungsi  perincian : pelanggar HAM, adalah satu bagian dari agenda reformasi yang sampai saat ini belum tuntas

 

 

 

Kata leksikal

A. Nomina (kata benda)

Merupakan kata yang mengacu pada benda, baik nyata maupun abstrak. Dalam kalimat berkedudukan sebagai subjek. Dilihat dari bentuk dan maknanya ada yang berbentuk nomina dasar maupun nomina turunan. Nomina dasar contohnya gambar, meja, rumah, pisau. Nomina turunan contohnya perbuatan, pembelian, kekuatan, dll.

 Contoh pada teks : Tidak ada dalam teks

B. Verba (kata kerja)

Merupakan kata yang mengandung makna dasar perbuatan, proses, atau keadaan yang bukan sifat.Verba dilihat dari bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu :

Verba dasar merupakan verba yang belum mengalami proses morfologis (afiksasi, reduplikasi, komposisi). Contohnya mandi, pergi, ada, tiba, turun, jatuh, tinggal, tiba, dll.

Verba turunan merupakan verba yang telah mengalami perubahan bentuk dasar karena proses morfologis (afiksasi, reduplikasi, komposisi). Contohnya melebur, mendarat, berlayar, berjuang, memukul-mukul, makan-makan, cuci muka, mempertanggung jawabkan, dll.

 Contoh pada teks :Tidak ada dalam teks

C. Adjektiva (kata sifat)

Merupakan kata yang yang dipakai untuk mengungkapkan sifat atau keadaan orang, benda, dan binatang. Contohnya cantik, gagah, indah, menawan, berlebihan, lunak, lebar, luas, negatif, positif, jernih, dingin, jelek, dan lain-lain.

Contoh pada teks : Bila bakal caleg terbukti pernah punya selingkuhan atau berpoligami, semestinya tidak dapat dimajukan sebagai caleg.

D. Adverbia (kata keterangan)

Merupakan kata yang melengkapi atau memberikan informasi berupa keterangan tempat, waktu, suasana, alat, cara, dan lain-lain. Contohnya di-, dari-, ke-, sini, sana, mana, saat, ketika, mula-mula, dengan, memakai, berdiskusi, dan lain-lain.

 

Contoh pada teks : Tidak  ada dalam teks

Leave a Reply