Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran Bagi Siswa Yang Tidak Mengerjakan Tugas
Diawal tahun ajaran baru, para guru memberikan kontrak belajar kepada siswanya. Salah satunya guru kimia. Ibu tersebut memulai pembicaraannya mengenai kontrak belajar. Salah satu poin dalam kontrak belajar itu ada yang tidak disetujui siswa
Ibu guru : “Baiklah anak-anak, Ibu akan membahas tentang kontrak belajar kita. Yang pertama yaitu bagi siswa yang tidak mengerjakan tugas tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.”
Salah satu siswa mengangkat tangannya mengajukan pendapat.
Siswa : “Maaf Ibu, saya kurang setuju dengan poin pertama. Tidak bisakah hukumannya diganti bu? Karena hukuman itu sangat merugikan kami bu.”
Ibu guru : “Jika begitu, menurut ananda apakah hukuman yang lebih baik?”
Siswa : “Bu, bagaimana jika ibu memaafkan saja siswa yang tidak mengerjakan tugas?”
Ibu guru : “Eh..mana bisa begitu. Tujuan ibu memberikan hukuman agar kalian mengerjakan tugas, kalau ibu memaafkan kalian tidak akan mengerjakan tugas.”
Siswa : “Bu, bagaimana kalau memaafkan sampai 3 kali, jika tetap tidak mengerjakan dipanggil orangtuanya bu.”
Ibu guru : “Memaafkan 3 kali itu terlalu lama. Bagaimana jika 1x tidak mengerjakan tugas dimaafkan, 2x di beri tugas tambahan dan 3x dipanggil orangtua nya. Siapa yang setuju?”
Siswa : “Setuju buk.”
Lebih dari separuh siswa setuju dan akhirnya keputusan ditetapkan bahwa hukuman siswa tidak mengerjakan tugas tidak diperbolehkan mengikuti pejaran menjadi hukuman bertahap. Yaitu 1x tidak mengerjakan dimaafkan, 2x diberi tugas tambàhan dan 3x di panggil orangtuanya.