REALITA HUKUM DI INDONESIA
Tesis:
Sebenarnya hukum di indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang telah secara tegas mengatur hukuman berbagai pelaku tindak kejahatan. Namun,realitanya seringkali terjadi ketidakadilan hukum yang nerugikan banyak orang. Hukum boleh saja tegas,namun menjadi tumpul di hadapan koruptor,itulah kenyataan saat ini.
Argumentasi:
Bukan rahasia umum lagi bahwa para koruptor di indonesia mendapat hukuman yang tingkatannya masih tergolong ringan,bahkan koruptor yang menerima fasilitas mewah padahal sudah merugikan bangsa. Seringkali kita menonton berita bahwa seorang maling dihajar masa hingga tewas. Namun,belum pernah ada koruptor di indonesia dikeroyok masa sampai tewas.
Penegasan ulang:
Hukum di indonesia itu bisa dikatakan hanya tegas di hadapan rakyat kecil. Sebut saja kasus yang pernah menimpa nenek Asyani. Kasusnya hanya karena diduga mencuri kayu,beliau terancam hukuman selama lima tahun penjara. Sungguh tidak adil memang jika dibandingkan dengan hukuman yang akan diterima koruptor.
CIRI KEBAHASAAN TEKS EKSPOSISI
1.Pronomina kata ganti adalah jenis kata yang menggantikan nomina atau frasa nomina.
A. Pronomina persona(kata ganti orang)
*Seringkali kita menonton berita bahwa seorang maling dihajar masa hingga tewas.
B. Pronomia nonpersona(kata ganti bukan orang)
*Hukum di indonesia itu bisa dikatakan hanya tegas di hadapan rakyat kecil.
*Hukum boleh saja tegas,namun menjadi tumpul di hadapan koruptor,itulah kenyataan saat ini.
2.Kata leksikal (nomina,verba,adjektiva,adverbia)
A. Nomina (kata benda)
Merupakan kata yang mengacu pada nenda,baik yang nyata maupun abstrak.
*Sebenarnya hukum di indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang telah secara tegas mengatur hukuman berbagai pelaku tindak kejahatan.Namun,realitanya seringkali terjadi ketidakadilan hukum yang nerugikan banyak orang.Hukum boleh saja tegas,namun menjadi tumpul di hadapan koruptor,itulah kenyataan saat ini.
B. Verba (kata kerja)
Merupakan kata yang mengandung makna dasar perbuatan,proses,atau keadaan yang bukan sifat.
*Seringkali kita menonton berita bahwa seorang maling dihajar masa hingga tewas. Namun,belum pernah ada koruptor di insonesia dikeroyok masa sampai tewas.
*Kasusnya hanya karena diduga mencuri kayu,beliau terancam hukuman selama lima tahun penjara.
C. Adjektiva (kata sifat)
Merupakan kata yang dipakai untuk mengungkapkan sifat atau keadaan orang,benda,dan binatang.
*Hukum boleh saja tegas,namun menjadi tumpul di hadapan koruptor,itulah kenyataan saat ini.
*Sungguh tidak adil memang jika dibandingkan dengan hukuman yang akan diterima koruptor.
*Hukum di indonesia itu bisa dikatakan hanya tegas di hadapan rakyat kecil.
D. Adverbia (kata keterangan)
Merupakan kata yang melengkapi atau memberikan informasi berupa keterangan tempat,waktu,suasana,alat,cara,dan lain-lain.
*Hukum boleh saja tegas,namun menjadi tumpul di hadapan koruptor,itulah kenyataan saat ini.
*bahkan koruptor yang menerima fasilitas mewah padahal sudah merugikan bangsa.
3. Konjungsi
(+) Temporal
*Namun belum pernah ada koruptor di indonesia dikeroyok masa sampai tewas.
*Namun hukum di indonesia itu bisa dikatakan hanya tegas dihadapan rakyat kecil.
(+) Sebab akibat
*Sebut saja kasus yang pernah menimpa nenek asyani. Kasusnya hanya karena diduga mencuri kayu,beliau terancam hukuman selama lima yahun penjara.