Penyalah gunaan media sosial
media sosial merupakan media komunikasi pada jaringan internet. Yang memungkinan para pengguna dapat mengakses dengan bebasnya dan dengan gratis. Pesatnya teknologi membuat media sosial digemari banyak kalangan terutama kalangan remaja.
Seiring dengan berkembangnya teknologi media sosial sekarang ini,tidaklah heran segala sesuatunya mudah di akses secara cepat dan mudah. Dari beberapa sumber yang didapatkan bahwa berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh para oknum masyarakat penyalahgunaan media sosial salah satunya adalah mencari korban. Faktanya menurut Mahfudz Siddiq anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi pks (partai keadilan sejahtera) menyatakan bahwa “Yang perlu dicermati ternyata penyalahgunaan media sosial ini melibatkan banyak gadis remaja yang bahkan sebagiannya di bawah umur. “Pada kenyataannya, didapatkan fakta dari Komnas Perlindungan Anak (2010) bahwa sekitar 53% pemakai situs jejaring sosial di Indonesia adalah remaja berusia kurang dari 18 tahun. Hal ini perlu mendapatkan perhatian ekstra dari pemerintah dan setiap orang dewasa, karena umumnya banyak terjadi dampak-dampak negatif karena penggunaan situs jejaring sosial. Lebih lanjut, Penyalah gunaan media sosial khususnya dikalangan remaja semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Contoh kasus pelarian seorang remaja berumur 14 tahun bernama Marietha Novatriani di Sidoarjo, Surabaya. Remaja ini dilaporkan hilang dan diduga dibawa teman yang baru dikenalnya di Facebook. Diduga kuat pelakunya bernama Arie Power, temannya di Facebook.
Para remaja seharusnya bisa mengolah dampak negatif maupun positif dengan adanya media sosial, sebab remaja zaman sekarang sangat bergantung pada internet. Oleh karena itu semua pihak, sebagai pemerintah, masyarakat, dan media perlu ikut bertanggung jawab menghadapi tantangan kemudahan hidup yang ditawarkan internet di masa depan.
Stuktur :
Ø Pernyataan pendapat (tesis)
Menurut saya, media sosial merupakan media komunikasi pada jaringan internet. Yang memungkinan para pengguna dapat mengakses dengan bebasnya dan dengan gratis. Pesatnya teknologi membuat media sosial digemari banyak kalangan terutama kalangan remaja.
Ø Argumentasi
Seiring dengan berkembangnya teknologi media sosial sekarang ini,tidaklah heran segala sesuatunya mudah di akses secara cepat dan mudah. Dari beberapa sumber yang didapatkan bahwa Berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh para oknum masyarakat penyalahgunaan media sosial salah satunya adalah mencari korban. Faktanya menurut Mahfudz Siddiq anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menyatakan bahwa “Yang perlu dicermati ternyata penyalahgunaan media sosial ini melibatkan banyak gadis remaja yang bahkan sebagiannya di bawah umur. “Pada kenyataannya, didapatkan fakta dari Komnas Perlindungan Anak (2010) bahwa sekitar 53% pemakai situs jejaring sosial di Indonesia adalah remaja berusia kurang dari 18 tahun. Hal ini perlu mendapatkan perhatian ekstra dari pemerintah dan setiap orang dewasa, karena umumnya banyak terjadi dampak-dampak negatif karena penggunaan situs jejaring sosial.”
Lebih lanjut, Penyalahgunaan media sosial khususnya dikalangan remaja semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Contoh kasus pelarian seorang remaja berumur 14 tahun bernama Marietha Novatriani di Sidoarjo, Surabaya. Remaja ini dilaporkan hilang dan diduga dibawa teman yang baru dikenalnya di Facebook. Diduga kuat pelakunya bernama Arie Power, temannya di Facebook.
Ø Penegasan Ulang Pendapat
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan media sosial harus segera ditangani. Para remaja seharusnya bisa mengolah dampak negatif maupun positif dengan adanya media sosial, Sebab remaja zaman sekarang sangat bergantung pada internet. Oleh karena itu semua pihak, sebagai pemerintah, masyarakat, dan media perlu ikut bertanggung jawab menghadapi tantangan kemudahan hidup yang ditawarkan internet di masa depan. Mengingat penyalahgunaan media sosial dikalangan remaja saat ini bukan hal yang tidak lumrah lagi, tetap selalu waspada dan memanfaatkan media sosial sebagai hal yang positif Karena hal tersebut akan berpengaruh dalam pembentukan generasi unggul di masa yang akan datang.
Ciri kebahasaan :
Kata ganti : situs , oknum.
Berdasarkan fakta : Faktanya menurut Mahfudz Siddiq anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi pks (partai keadilan sejahtera) menyatakan bahwa “Yang perlu dicermati ternyata penyalahgunaan media sosial ini melibatkan banyak gadis remaja yang bahkan sebagiannya di bawah umur. “Pada kenyataannya, didapatkan fakta dari Komnas Perlindungan Anak (2010) bahwa sekitar 53% pemakai situs jejaring sosial di Indonesia adalah remaja berusia kurang dari 18 tahun.
Bersifat informatif : Yang perlu dicermati ternyata penyalahgunaan media sosial ini melibatkan banyak gadis remaja yang bahkan sebagiannya di bawah umur.
Berupa pendapat atau opini : Hal ini perlu mendapatkan perhatian ekstra dari pemerintah dan setiap orang dewasa, karena umumnya banyak terjadi dampak-dampak negatif karena penggunaan situs jejaring sosial.