Teks Negosiasi Dan Strukturnya Dari Iney Pive Frisky X Mipa 7

Larangan Membawa Ponsel

     Di sebuah sekolah unggul yang bernama SMA Negeri 1 Lubuk Alung, ada sebuah peraturan yang melarang murid nya untuk membawa ponsel ke sekolah. Hal ini bertujuan agar proses belajar mengajar tidak terganggu mengingat pada zaman sekarang sudah banyak keluar ponsel pintar (Smartphone). Namun larangan ini kurang disetujui beberapa pihak karena ponsel tentu sangat berguna saat ada hal-hal penting. Untuk itu ketua osis SMA Negeri 1 Lubuk Alung mencoba untuk berbicara dengan kepala sekolah mengenai larangan tersebut.

Ketua osis : Permisi buk, Selamat pagi

Kepala sekolah : Selamat pagi nak, ada keperluan apa?

Ketua osis : Begini buk, tujuan saya menemui ibuk karna saya ingin membicarakan tentang larangan membawa ponsel ke sekolah. Berhubung ponsel itu kan pada zaman sekarang ini sangat berguna jika seandainya ada hal penting buk, jadi saya kurang setuju tentang larangan membawa ponsel ke sekolah itu buk.

Kepala sekolah : Iya, ponsel memang penting, namun tentu juga banyak pengaruh negatifnya terhadap proses belajar mengajar, apalagi sudah banyak diluaran sana ponsel pintar. Jika kalian membawanya ke sekolah proses belajar kalian akan terganggu karena fikiran kalian tentu sudah terbagi antara belajar dengan ponsel.

Ketua osis : memang saya juga setuju dengan pendapat ibuk, namun itu kan jika kita membawa ponsel pintar, lain hal nya jika kita membawa ponsel biasa yang hanya bisa digunakan untuk panggilan dan pesan saja.

Kepala sekolah : tapi apakah itu juga tidak mengganggu proses belajar mengajar?

Ketua osis : saya rasa tidak buk, karena ponsel tersebut hanya bisa untuk panggilan dan pesan saja. Jadi tidak akan mengganggu kami saat belajar.

Kepala sekolah : baiklah kalau begitu, mulai sekarang siswa dibolehkan membawa ponsel namun bukan ponsel pintar.

Ketua osis : terimakasih atas pengertiannya buk

Kepala sekolah : iya, sama-sama.

Ketua osis : Kalau begitu saya permisi dulu buk.

Kepala sekolah : Baiklah nak.

     Dan akhirnya siswa dibolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun hanya ponsel yang digunakan untuk panggilan dan pesan saja, bukan ponsel pintar yang dapat mengganggu proses belajar siswa.

 

 

 

Struktur teks negoisasi :

1. Orientasi : Kalimat pembuka,biasanya ucapan salam. Fungsinya untuk memulai negosiasi.

Kutipan pada teks : 

Di sebuah sekolah unggul yang bernama SMA Negeri 1 Lubuk Alung, ada sebuah peraturan yang melarang murid nya untuk membawa ponsel ke sekolah. Hal ini bertujuan agar proses belajar mengajar tidak terganggu mengingat pada zaman sekarang sudah banyak keluar ponsel pintar (Smartphone). Namun larangan ini kurang disetujui beberapa pihak karena ponsel tentu sangat berguna saat ada hal-hal penting. Untuk itu ketua osis SMA Negeri 1 Lubuk Alung mencoba untuk berbicara dengan kepala sekolah mengenai larangan tersebut.

Ketua osis : Permisi buk, Selamat pagi

Kepala sekolah : Selamat pagi nak, ada keperluan apa?

 

2. Permintaan : Suatu hal yang di inginkan pihak pertama

Kutipan pada teks :

Ketua osis : Begini buk, tujuan saya menemui ibuk karna saya ingin membicarakan tentang larangan membawa ponsel ke sekolah

 

3. Pemenuhan : kesanggupan hal berupa hal yang diinginkan pihak pertama

Kutipan pada teks :

Kepala sekolah : Iya, ponsel memang penting

4. Penawaran : puncak negosiasi yang terjadi

Kutipan pada teks :

Ketua osis : memang saya juga setuju dengan pendapat ibuk, namun itu kan jika kita membawa ponsel pintar, lain hal nya jika kita membawa ponsel biasa yang hanya bisa digunakan untuk panggilan dan pesan saja.

Kepala sekolah : tapi apakah itu juga tidak mengganggu proses belajar mengajar?

Ketua osis : saya rasa tidak buk, karena ponsel tersebut hanya bisa untuk panggilan dan pesan saja. Jadi tidak akan mengganggu kami saat belajar.

 

5. Persetujuan : kesepakan antara kedua belah pihak terhadap negosiasi yang telah dilakukan.

Kutipan pada teks :

Kepala sekolah : baiklah kalau begitu, mulai sekarang siswa dibolehkan membawa ponsel namun bukan ponsel pintar.

Ketua osis : terimakasih atas pengertiannya buk

Kepala sekolah : iya, sama-sama.

 

6. Pembelian

Kutipan pada teks :

Kepala sekolah : baiklah kalau begitu, mulai sekarang siswa dibolehkan membawa ponsel namun bukan ponsel pintar

 

7. Penutup

Kutipan pada teks :

Dan akhirnya siswa dibolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun hanya ponsel yang digunakan untuk panggilan dan pesan saja, bukan ponsel pintar yang dapat mengganggu proses belajar siswa.

 

Leave a Reply